Arti Penting Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945



    Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah pancaran dari nilai-nilai Pancasila. Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum ( Reichisidee ) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis ( UUD ) maupun hukum yang tidak tertulis. UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini dengan pasal-pasalnya. Dalam pengertian ini dapat disimpulkan bahwa pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.

     Pokok-pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dalam realisasinya harus dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti ketetapan MPR, UU, peraturan pemerntah dll. Dengan demikian, seluruh perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang di dalamnya terkandung azaz kerohanian negara yakni Pancasila.

     Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD juga memiliki arti penting dalam kontek hukum dasar. Seperti diketahui di samping UUD masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara inilah yang disebut konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap juga pengisi kekosongan dalam UUD. 

Comments

Popular posts from this blog